Kanit Reskrim Polsek Sukadana beserta anggota melaksanakan persiapan pengawalan tersangka ke kejaksaan Negeri Ketapang untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).Jum'at, 19 Juni 2020.
Tersangka merupakan tahanan dalam perkara penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukadana pada bulan maret 2020 dan berkas telah dinyatakan lengkap (P. 21) oleh Jaksa.
Dalam proses pengawalan Kanit Reskrim Polsek Sukdana Aipda Muhhamad Iqbal, S.H. mengatakan agar tetap memperhatikan S.O.P. dan prosedur kesehatan guna pencegahan covid-19. (ds)