Kayong Utara - Brigpol Hendian Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kepada salah satu warganya. Rabu (29/4/2020) pukul 08.30 WIB.
Dalam Sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian atau lembaga pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Hendian menerangkan, "dengan dilakukan sosialisasi ini agar warga masyarakat dapat menambah wawasan dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan undang-undang tersebut," terang Hendian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar