Kayong Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan terduga anak dibawah umur.
Kapolres Kayong Utara AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A., melalui Kasatreskrim AKP David Dino Sipahutar, S.H., memberikan keterangan bahwa memang benar Satreskrim telah mengamankan terduga pelaku Curanmor sebanyak 2 orang anak dibawah umur.
"Jajaran Satreskrim Kayong Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku, HS dan SM yang keduanya berusia 15 tahun. Kedua terduga pelaku ini pada saat dilakukan pemeriksaan juga didampingi dari KPAD Kayong Utara Al Gazali," terang Kasatreskrim saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (18/02/2020).
Lebih lanjut, AKP David menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pemilik kendaraan bermotor roda dua, Rajali warga Desa Pampang Harapan, Sukadana kepada pihak Polres. Kayong Utara.
Dilanjutkan AKP David, pada hari Minggu 22 Desember 2019 yang lalu, sekitar pukul 05:00 WIB, pelapor yang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan teras Gedung Serbaguna Desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana, yang mana gedung tersebut berada tepat di sebelah rumah pelapor, mendapati motornya sudah tidak ada ditempat.
"Kemudian pelapor berusaha mencari di sekitar rumah dan memberitahukan kepada Kepala Desa Pampang Harapan dan Bhabinkamtibmas Desa Pampang Harapan bahwa motor miliknya telah hilang," disebutkan AKP David lagi.
Pada hari Sabtu,15 Februari 2020 sekira pukul 06.30 WIB, dikatakan David, jajaran Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan HS, dan kemudian sekira pukul 11.00 WIB, SM juga berhasil diamankan.
"Pelaku HS merupakan warga Kabupaten Kayong Utara, sedangkan SM warga Kabupaten Ketapang," sambung Kasatreskrim.
"Kedua Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 angka 3,4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling berat diatas 7 tahun," tukas Kasatreskrim polres Kayong Utara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar