Kayong Utara - Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Asep Akbar Hikmana, S.I.K., M.H., mengimbau warga Kayong Utara yang akan melengkapi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar sesuai aturan dan mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan.
Yang mana, menurut Dirlantas, sudah diamanahkan oleh Kapolri dan Kakorlantas Polri terkait pelayanan publik.
"Tentunya dengan kompetensi, dengan ujian teori maupun praktik, sesuai dengan aturan," kata Akbar usai menghadiri soft opening layanan Smart SIM di Mapolres Kayong Utara, Polda Kalbar, Kamis (23/01/2020).
Dirinya juga berpesan kepada warga yang belum memiliki SIM untuk segera membuatnya di Mapolres Kayong Utara. Serta turut mengimbau warga segera mempersiapkan diri.
Selain itu, sambungnya masyarakat juga akan diwajibkan mengikuti ujian dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mulai saat ini segera lengkapi Surat Izin Mengemudi bagi kendaraan atau yang akan berkendaraan, baik roda dua maupun roda empat," tukas Akbar lagi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar