13/11/19

Perkap nomor 06 tahun 2019 pengganti perkap nonor 14 tahun 2012 disosialisasikan.


Personel Polres kayong utara, menerima tim penyuluhan / sosialisasi bidang hukum  dan ham Polda Kalbar. Ketua tim AKBP wisnu beserta Iptu   Ruslan dan ASN As.Pasaribu. Pada hari Rabu tgl (13/11-2019)  bertempat di PPKO Polres Kayong utara. Kegiatan dihadiri oleh wakapolres Kompol Haryanto S.H  pejabat utama para Kapolsek jajaran beserta anggota  perwakilan dari masing- masing Bagian, satfung dan seksi.  Adapun materi yang disampaikan adalah Peraturan polisi Nomor  1tahun 2019 tentang pengaman objek vital, dan peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2019 sebagai pengganti  peraturan Kapolri  nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana  Kepolisian  Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman  maka peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 dinilai tidak sesuai lagi dengan  tuntutan  peradialan dipengadilan  negeri  dalam proses   manajeman peyelidikan  dan peyidikan . Ujar ketua tim  Bidang hukum dan ham polda Kalimantan Barat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...