Personel Polres kayong utara, menerima tim penyuluhan / sosialisasi bidang hukum dan ham Polda Kalbar. Ketua tim AKBP wisnu beserta Iptu Ruslan dan ASN As.Pasaribu. Pada hari Rabu tgl (13/11-2019) bertempat di PPKO Polres Kayong utara. Kegiatan dihadiri oleh wakapolres Kompol Haryanto S.H pejabat utama para Kapolsek jajaran beserta anggota perwakilan dari masing- masing Bagian, satfung dan seksi. Adapun materi yang disampaikan adalah Peraturan polisi Nomor 1tahun 2019 tentang pengaman objek vital, dan peraturan Kapolri nomor 06 tahun 2019 sebagai pengganti peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman maka peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 dinilai tidak sesuai lagi dengan tuntutan peradialan dipengadilan negeri dalam proses manajeman peyelidikan dan peyidikan . Ujar ketua tim Bidang hukum dan ham polda Kalimantan Barat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bhabinkamtibmas Himbau 5M
Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...

-
Polres Kayong Utara bertanggung jawab menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat wilayah atau regional Kayong ...
-
Sukadana - Satlantas Polres Kayong Utara khususnya yang bertugas di Samsat Sukadana bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor ntah i...
-
Pada hari Senin, 27 Agustus 2018 . Klinik Asri Sukadana kabupaten Kayong Utara . Tiba 3 orang asing . Yang sangat penting didalam g...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar