Kayong Utara - Bhabinkamtibmas desa Sungai Paduan Polsek Simpang Hilir Brigpol Diky Hamzah memberikan sosialisasi kepada salah satu warganya desa sungai paduan kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utaara Kalbar, Rabu (20/11/2019) pukul 08.00 WIB.
Dalam Sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Dengan dilakukan sosialisasi agar dapat menambah wawasan dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan undang-undang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar