22/10/19

Unit Provos tindak tegas anggota Pelaku pelanggaran berlalulintas.



Anggota unit   provos dan paminal Polres kayong Utara  yang mempunyai tugas pokok sebagai  harkamtibmas  salah bidang tugasnya ada memberikan pelayanan , perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat ,peneggakan hukum.  sebagai insan bhayangkara  yang mempunyai pedoman hidup tertera didalam Tribrata dan Pedoman kerja termaktup didalam Catur prasetia. sebagai pelayanan pelindung dan penganyom sebelum bisa membetikan pelayanan pada warga masyrakat wajib menjadi  contoh dan tauladan dalam keberadaan disetiap langkah dan perbuatan serta tindakan harus bisa mencerminkan sebagai tauladan.  contoh dalam berlalulintas sebelum memberikan peringatan atau  tindakan kepada warga, harus terlebih dahulu tertib diri patuh dan taat terhadap semua aturan yang berlaku.  Seperti yang dilakukan Kapolres AKBP Asep melalui Kasi Propam dan anggota memberikan tindak tegas kepada anggota yang menggunakan  kendaraan bermotor tidak layak jalan. tidak dilengkapi perlengkapan seperti tidak terpasang TNKB depan dan belakang, Kaca spion tidak ada, lampu sen tidak berfungsi bahkan ada yang  menggunakan kanalpot Racing. Tindakan  atau sangsi yang diberikan berupa mengamankan tidak boleh dipergunakan sebelum dilengkapi  .  wajib dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...