Anggota unit provos dan paminal Polres kayong Utara yang mempunyai tugas pokok sebagai harkamtibmas salah bidang tugasnya ada memberikan pelayanan , perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat ,peneggakan hukum. sebagai insan bhayangkara yang mempunyai pedoman hidup tertera didalam Tribrata dan Pedoman kerja termaktup didalam Catur prasetia. sebagai pelayanan pelindung dan penganyom sebelum bisa membetikan pelayanan pada warga masyrakat wajib menjadi contoh dan tauladan dalam keberadaan disetiap langkah dan perbuatan serta tindakan harus bisa mencerminkan sebagai tauladan. contoh dalam berlalulintas sebelum memberikan peringatan atau tindakan kepada warga, harus terlebih dahulu tertib diri patuh dan taat terhadap semua aturan yang berlaku. Seperti yang dilakukan Kapolres AKBP Asep melalui Kasi Propam dan anggota memberikan tindak tegas kepada anggota yang menggunakan kendaraan bermotor tidak layak jalan. tidak dilengkapi perlengkapan seperti tidak terpasang TNKB depan dan belakang, Kaca spion tidak ada, lampu sen tidak berfungsi bahkan ada yang menggunakan kanalpot Racing. Tindakan atau sangsi yang diberikan berupa mengamankan tidak boleh dipergunakan sebelum dilengkapi . wajib dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bhabinkamtibmas Himbau 5M
Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...
-
Polres Kayong Utara bertanggung jawab menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat wilayah atau regional Kayong ...
-
Kayong Utara - Personel Satreskrim Polres Kayong Utara Polda Kalbar bidang operasi pasar dan ketahanan pangan melaksanakan pengecekkan semba...
-
Sukadana - Satlantas Polres Kayong Utara khususnya yang bertugas di Samsat Sukadana bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor ntah i...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar