Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana Desa Sedahanjaya Brigpol Arwantus Rizki nmelaksanakan Problem Solving tentang permasalahan sengketa tanah lahan kebun antara warga yang berinisial JJ dengan SM Permasalahan diusahan dengan cara mediasi oleh Bhabinkamtibmas dari pada dilakukan penyelesaian jalur hukum. Sebab kedua yang bermaslah ini masih ada hubungan keluarga. Jadi menurut pertimbangan Kapolsek melalui bhabin lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. Mencari solusi yang terbaik win win solution. Setelah diberikan pengarahan dan pandangan kepada kedua belah pihak, kedunya memahami dan mengerti sebab akibat kalau ditempuh secara jalur hukum. Dengan adanya pembinaan dan pengarahan dari petugas akhirnya kedua belah pihak menerima. Untuk penyelesaian permasalah dilakukan secara musyawarah untuk mencari mupakat. Setelah disepakati maka dibuatkan surat kesepakatan diatas kertas bermeterai dan membubuhkan tanda tanganya.
Dengan kegiatan problem solving permasalahan-permasalahan yang ada di dalam lingkungan kehidupan masyarakat desa dapat terselesaikan sehingga situasi kamtibmas yang kondusif dapat terjaga dengan baik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar