17/10/19

Pelaku pelanggaranan disiplin disidangkan komisi kode etik propesi


Polres Kayong  utara melaksanakan  kegiatan 3K Komitmen ,Konsekwen dan Kontiyu Dalam pengawasan pembinaan dan peneggakan aturan disiplin anggota  melaui  sidang Komisi kode etik Propesi .Dalam hal  ini Kapolres AKBP Asep I.Rosadi.M.P.A selaku Ankum penuh anggota, selalu memberikan bimbingan  ,mengarahkan dan memberikan motifasi serta dukungan  kepada semua anggota. Agar tetap mengikuti  aturan dan  menjaga disiplin dan etika propesi.  Bagi personel yang melakukan pelanggaran wajib ditindak dan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.  seperti yang dilaksanakan  pada hari  Rabu  tgl  (16/10- 2019) Bertempat di Ruang  PPKO polres Kayong utara.  Kasi Propam Polres  melaksanakan Sidang disiplin anggota Polri terhadap personil Polres Kayong Utara.   Dengana dasar  Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Polri Lp /08.A/XI/2028/ Prov tgl 13 Nop 2018. dan No berkas  BP 3KEPP -10/ XII/ 2018/ sipropam tanggal 28 Desember 2018. melaksanakan sidan komisi kode etika propesi yang  dipmpin  Kompol  Untung S. Kabagren, Anggota Sidang  AKP. H. Widiyanto   Kabagsumda anggota Sidang   Pendamping Sidang   IPTU  Arrifai Nurogo ,S.H Kasat NarkobaPenuntut Kasi propam  Ipda Purwanto  dan anggotanya.    Terduga Pelanggar : Bripda  Denny Irawan   NRP  93060419 Jabatan Anggota  Sumda Polres Kayong utara. Pelanggaran yang dilakukan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas piket penjagaan selama 41 hari secara berturut- turut, tanpa ada keterangan yang jelas yang dapat dipertanggung jawabkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...