Warga Masyarakat Kayong utara sebagai pengguna sepeda motor masih sering ditemukan dijalan umum menggunakan sepeda motor lebih dari 2 (dua) orang atau lebih jelasnya menggongceng orang lebih dari (satu) orang , Perbuatan menggonceng orang lebih dari satu orang sudah jelas melanggaran aturan keselamatan berlalu lintas. tindakan ini sudah jelas salah melanggar aturan. untuk mempertegas menggak aturan ini Dalam kesempatan pelaksanaan operasi Zebra Kapuas thn 2019, personel yang terlibat dalam kegiatan ops zebra selain melakukan penindakan terhadap pengguna jalan pelanggaran Lalu lintas. Diberikan juga himbauan dan Stiker yang berisi penegasan tentang penggunaan sepeda motor dilarang keras lebih dari 2 Orang. Aturan ini warga masyarakat belum tahu terutama warga yang tinggal di Pedesaan karena keterbatasan transportasi masih sering menggunakan Sepeda motor lebih dari 2 Orang. Pihak kepolisian sangat mengharapkan melalui pembagian stiker dan himbauan warga mengindahkan dan memahaminya demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas Pesan " Kasat Lantas Iptu Sulardi . S.IP pada saat ditemui dilapangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar