22/10/19

Anggota Polri tingkatakan Sadarkamtibmas mensukseskan Ops Zebra thn 2019.



Anggota Polri yang mempunyai tugas pokok sebagai  pemelihara keamanan dan keteriban   salah bidang tugasnya ada memberikan pelayanan  perlindungan dan pengayoman kepada warga  masyarakat dan melaksanakan peneggakan hukum.  sebagai insan bhayangkara  yang mempunyai pedoman hidup tertera didalam Tribrata dan Pedoman kerja termaktup didalam Catur prasetia. sebagai pelayanan pelindung dan penganyom sebelum bisa memberikan pelayanan pada warga masyarakat wajib  membenahi   diri pribadi dan internal   Institusi kepolisian biar bisa  menjadi  contoh dan tauladan  ditengah - tengah  masyarakat.  Dalam keberadaan disetiap langkah dan perbuatan serta tindakan harus bisa mencerminkan sebagai tauladan.  contohnya  dalam berlalulintas sebelum menertipkan warga  yang tidak taat ,tertib berlalu lintas  juga  memberikan peringatan atau  tindakan kepada warga, harus terlebih dahulu tertib diri patuh dan taat terhadap semua aturan yang berlaku.  Seperti yang dilakukan Kapolres AKBP Asep memberikan tindakan tegas dan memberikan sangsi kepada  anggota   yang menggunakan  kendaraan bermotor tidak layak jalan. tidak dilengkapi perlengkapan seperti tidak terpasang TNKB depan dan belakang, Kaca spion tidak ada, lampu sen tidak berfungsi bahkan menggunakan kanalpot Racing. Tindakan  atau sangsi yang diberikan berupa mengamankan sepeda motor anggota yang tidak layak jalan.  wajib dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...