Satgas gabungan pencegahan dan penanggulangan Karhutla Desa Seponti dan pondokrukun Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong utara Sebagai Satuan tugas gabungan yang siap siaga dan tanggap perduli api. selalu melaksanakan giat Patroli dialogis pada warga desa yang rawan akan terjadi kebakaran dan pembakaran, Dalam membuka lahan perkebunan dan berladang. Selain giat pencegahan juga melaksanakan pemadaman dan pengggulangan Karhutla yang sesuai dengan tempat lokasi penugasannya.
Kegiatan ini juga dibantu oleh semua personel Polri, TNI Anggota babinsa , Bhabinkamtibmas secara khusus Pembinaan Keamanan Ketertiban Masyarakat di jajaran Polres Polres Kayong Utara. Seperti yang nampak dalam dokumentasi pada hari Minggu tgl 11 /08-2019) Terjadi kebakaran lahan semak belukar berlokasi diDesa Seponti dan Pondokrukun. Titik api sudah mulai menjalar keareal semak belukar disekitar perladangan warga. Kalau tidak segera dipadamkan akan bisa meluas kedaerah lainnya, karena tiupan angin yang kencang dan ditambah lagi semak belukar sudah kering gampang dilalap api. Untuk mengatisiapasi agar jangan meluas petugas Satgas Gabungan segera memadamkan api.Disamping itu juga melaksanakan sosialisasi Stop Karhutla menindak lanjuti Instruksi Kapolda melalui Kapolres Kayong utara AKBP Asep I.Rosadi M.P.A agar masyarakat dapat memahami ,menyadari sebab akibat yang ditimbulkan terjadinya pembakaran hutan lahan dan kebun ditinjau dari sisi kesehatan dan ekonomi banyak kerugiannya dibandingkan dengan hasil positipnya. Berdasarkan undang undang lingkungan hidup perbuatan karhutla ini merupakan tindak pidana karena telah melanggar hukum.“Makanya kita sosialisasikan kepada masyarakat, yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidanakan,” tegasnya. Bhabinkantibmas
dan babinsa mengimbau, agar masyarakat menghindari karhutla sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kena sangsi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar