Satgas gabungan pencegahan dan penanggulangan Karhutla Desa Kamboja Kecamatan Pulau maya. Sebagai Satuan tugas gabungan yang ditunjuk oleh pimpinan dari masing -masing Lembaga dinas Instansi untuk melalukan tugas dan tanggung jawab, pencegahan Karhutla yang sesaui dengan tempat lokasi penugasannya.Kegiatan ini juga dibantu oleh semua personel Polri, secara khusus Pembinaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di jajaran Polres Polres Kayong Utara mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan himbauan Stop karhutla.Seperti yang dilakukan oleh Babinkamtibmas Desa Kamboja Brigadir Erwin melakukan sosialisasi dan membagi bagikan maklumat Kapolda kalbar tentang cegah karhuta Rabu ( 07/08)
“Tujuan sosialisasi Stop Karhutla ini instruksi dari Kapolda yang ditindaklanjuti oleh Kapolres Kayong utara AKBP Asep I.Rosadi M.P.A agar masyarakat dapat memahami ,menyadari sebab akibat yang ditimbulkan terjadinya pembakaran hutan lahan dan kebun ditinjau dari sisi kesehatan dan ekonomi banyak kerugiannya dibandingkan dengan hasil positipnya.
Berdasarkan undang undang lingkungan hidup perbuatan karhutla ini merupakan tindak pidana karena telah melanggar hukum.“Makanya kita sosialisasikan kepada masyarakat, yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dipidanakan,” tegasnya. Bhabinkantibmas
Erwin mengimbau, agar masyarakat menghindari karhutla sehingga tidak ada lagi masyarakat yang kena sangsi pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar