15/08/19

Penyuluhan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kecamatan Simpang Hilir



Kayong Utara - Kamis (15/8/2019), bertempat di Kantor Desa Sungai Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara Kalbar, dilaksanakan penyuluhan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan narasumber Danramil Simpang Hilir Peltu Nanang Koswara dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir Ipda Daryanto.

Dalam Penyuluhan tersebut Daryanto mensosialisasikan sanksi hukum dan denda bagi pelaku pembakar hutan dan lahan sesuai undang-undang yang di atur dalam KHUP yaitu UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta membagikan Maklumat Kapolda Kalbar Inspektur Jendral Polisi Drs. Didi Haryono, S.H., M.H.


"Kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan telah tercantum dengan jelas di dalam maklumat Kapolda Kalbar yang telah saya bagikan dan bapak-bapak pegang saat ini," jelas Daryanto sambil menunjukan maklumat Kapolda Kalbar.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi karhutla di Kabupaten Kayong Utara khususnya di Desa Sungai Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir dengan cara tidak membakar lahan apabila mengola ladang pertanian.

"Bagi warga masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban karhutla segera lapor kepada kami (Polri), TNI maupun instansi terkait launnya," imbuhnya.

Turut hadir dalam giat tersebut Kepala Desa Sungai Mata-mata Kartini, tim gabungan TNI, Polri, dan Manggala Agni serta 90 (sembilan puluh) orang masyarakat Desa Sungai Mata-mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...