05/08/19

Pembalap liar diwilkum Polres Kayra dapat Sangsi dan hukum fisik hukum dari Polantas.



Personel Polres Kayong utara yang digerakan oleh  satlantas, mengadakan patroli dan penertiban rutin terhadap pengguna kendaraan bermotor. Secara  khusus bagi kawula muda yang  sering melakukan balap liar ditempat  tempat tertentu. Seperti Yang biasa dilakukan untuk wilayah Kota Sukadana berlokasi dijalan lingkar kota.  Kegiatan balapan ini dimulai pada malam hari sekitar pkl 23.00 wib.  Berdasarian informasi dan  hasil monitoring dilapangan memang benar adanya  , sesuai dengan Laporan informasi dari warga sekitar Jalan Lingkarkota Bahwa setiap malam Sabtu dan malam Minggu sering dilalukan balapan liar.  Warga yang tinggal sekitar jalan tersebut merasa terganggung ketenangan dan kenyamaan untuk  istirahat karena suara kendaraan sangat  kuat dan bising.  Maka untuk menindak lanjut hal tersebut Pimpinan  Kapolres  AKBP Asep I.Rosadi M.P.A memberikan atensi  kepada  semua personel Polres Kayong utara  untuk segera bartindak. Supaya jangan ada lagi balapan liar, yang bisa mengganggu ketertiban umum, merugikan orang ,bahkan merugikan diri sendiri peserta balapan jikalau terjadi suatu kecelakaan.  Personel Satlantas dan satsabhara harus bertindak dengan tegas dan berikan kepastian hukum.  sebagaimana yang dilaksanakan pada Hari Minggu tgl ( 04/08-2019)  Para kawula  muda yang kedapatan melakukan balap liar wajib ditindak dengan tegas diberikan sangki  supaya ada effek jera. Disamping itu   diberikan juga pembinaan dan penyuluhan agar mereka menyadari  penting menjaga ketertiban berlalulintas untuk semua pengguna Jalan umum, perduli pada keselematan semua pengguna jalan  baik untuk diri sendiri  maupun orang lain , jangan  sampai ada korban kecelakaan lalulintas yang diakibatkan balap liar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...