Warga Telok melano Kecamatan simpang hilir mengikuti pengarahan dan sosialisasi tentang perduli Lahan gambut dan Karhutla. Kegiatan dilaksanakan oleh pemerintah Daerah Kecamatan Simpang hilir yang menjadi nara sumber Muspika. Yang dilaksanakan pada Senin tgl ( 26 /08- 2019). dimulai pukul 08.00 wibbertempat diAula kantor camat. Dengan acara rapat koordinasi antar desa peduli gambut sekaligus dan tentang pemahaman hukum bagi oknum pembakar hutan dan lahan.
Acara sosialisasi didukung penuh oleh Dinas Sp3MD Kabupaten Kayong utara. tentang program desa peduli gambut oleh Dinamisator Provinsi Kalimantan barat. Dalam kesempatan ini Muspika juga ikut aktif memberikan pengarahan kepada warga peserta, Danramil menyampaikan tentang,
Dampak negatip karhutla bagi kehidupan masyarakat.sementara Kapolsek Iptu Aris Pamudji memberikan Pemahaman sangsi hukum pidana bagi oknum pembakar hutan dan lahan.
selanjutnya mengenai tentang taktik Tehnik pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dari Kepala Badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Kayong utara. Para peserta Kepala desa ,Kepala dusun , Ketua BPD Sekecamatan. Untuk mengakhiri acara rapat tersebut dilakukan giat tanya jawab untuk memastikan sejauhmana para peserta dapat memahami materi yang telah disampaikan. Sebagai Dasar dalam penyidikan Karhutla menggunakan
UU No. 32 Thn 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(PPLH) dan
UU No. 39 tahun 2010. Penanggulangan Karhutla yang di lakukan pihak Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar