Kayong Utara - Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2019 ini, Babinkamtibmas Polsek Simpang Hilir Bripka Hendian DK., membagikan selebaran yang berisi Maklumat dari Kapolda Kalbar pada Kamis (22/8/2019).
Maklumat itu ditujukan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Simpang Hilir termasuk di Desa Telok Melano, Kabupaten Kayong Utara. Maklumat Kapolda Kalbar berisikan tentang kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan. Dengan diberikannya maklumat Kapolda Kalbar tersebut kepada masyarakat, diharapkan masyarakat dapat mengerti dan paham akan dampak yang diakibatkan dari karhutla.
Bripka Hendian mengatakan, himbauan-himbauan tentang karhutla harus terus disampaikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mencegah terjadinya karhutla dengan cara tidak melakukan pembakaran lahan saat mengelola lahan pertanian.
"Kepada masyarakat, kami himbau agar kiranya dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencegah karhutla, dengan tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar, Selain itu diharapkan masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas apa bila melihat dan mengetahui terjadinya karhutla," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Simpang Hilir Iptu Aris Pramudji Widodo, S.Ap., menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan lebih mengedepankan Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan warga masyarakat.
"Dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan karhurla dan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," terang Kapolsek Simpang Hilir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar