Polsek Telokbatang sebagai lini terdepan harkamtibmas yang diemban anggota Bhabibkantibmas bersama dengan Perangakat desa 3 pilar melaksanakan mediasi adanya permasalah warga Desa Sei paduan tentang sengketa lahan di sekunder Dusun Harapan Makmur Kecamatan Teluk Batang yang sudah dibebaskan kepada Pihak perusahan perkebunan kepala sawit Pt. KAP ( Kayong agro pusaka) Bhabinkamtibmas dan kepala desa serta Babinsa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat lokasi lahan kebun sawit Desa Sei Paduan Dilaksanakan mediasi antara warga masyarakat setempat dengan pihak perusahaan Pt .KAP. dimana terjadianya permasalahan pembebasan lahan Kebun sawit milik warga masyarakat , akibat kurang jelasnya penyampai pada saat dilaksanakan Sosialisasi oleh perusahan kepada warga setempat yang memiliki lahan. Adapun yang menjadi tuntutan warga sebagai berikut ;
1. warga yang bermasalah
meminta kepada pihak Manajemen Perusahan agar dilakukan pengukuran ulang pada lokasi yang bermasalah. Yang disaksikan oleh pihak Polsek , Kecamatan dan Koramil yang dihadiri warga yang bersangkutan.Bersama sama kelokasi untuk mengadakan pengukuran ulang tapal batas tanah. Lokasi yang sudah dibebaskan pihak perusahaan dan tapal batas yang belum di bebaskan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pendampingan proses mediasi oleh Polsek Teluk Batang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Batang Iptu Jumari Setiawan SH.MAp dan Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Batang Brigadir Diki Hamzah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar