Kayong Utara - Polsek sebagai lini terdepan Harkamtibmas yang diemban personel Bhabibkantibmas bersama dengan perangakat desa 3 pilar melaksanakan mediasi adanya permasalah warga Desa Banyu Abang dan Alur Bandung tentang sengketa lahan di sekunder Dusun Harapan Makmur Kecamatan Teluk Batang yang sudah dibebaskan kepada pihak perusahan perkebunan kepala sawit PT. KAP (Kayong Agro Pusaka).
Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa serta Babinsa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di balai Dusun Harapan Makmur Desa Banyu Abang. Dilaksanakan mediasi antara warga masyarakat setempat dengan pihak perusahaan PT. KAP. dimana terjadianya permasalahan pembebasan lahan kebun sawit milik warga masyarakat, akibat kurang jelasnya penyampai pada saat dilaksanakan sosialisasi oleh perusahan kepada warga setempat yang memiliki lahan. Adapun yang menjadi tuntutan warga sebagai berikut ;
1. Hendra cs
- meminta hasil dari mediasi supaya sama sama turun kelokasi untuk mengadakan pengukuran ulang tapal batas tanah. Lokasi yang sudah dibebaskan pihak perusahaan dan tapal batas yang belum di bebaskan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pendampingan proses mediasi oleh Polsek Teluk Batang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Batang IPTU Jumari, S.H., M.Ap. dan Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Batang Brigadir Diki Hamzah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar