pada hari Selasa tgl 30 Juli 2019. Stop Karhutla ini instruksi dari Presiden Republik Indonesia. Ditindak lanjuti Kapolda langsung ke Kapolres agar masyarakat dapat memahami sehingga menghindari dari Karhula tutur Brigadir Riky arwantus.
Menurutnya, perbuatan pungli ini merupakan tindak pidana karena telah melanggar hukum.
“Makanya kita sosialisasikan kepada masyarakat yang sengaja dan membiarkan terhadianya kebakaran hutan lahan dan kebun. Dapat diberikan sangsi pidanakan,” dan denda tegasnya.
Riky mengimbau, agar masyarakat menghindari Karhutla sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar