19/06/19

Penjual Minuman Beralkohol Ditangkap Satreskrim Polres Kayong Utara


Kayong Utara - Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil menangkap penjual minuman beralkohol jenis arak di Desa Sutera, Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Senin (17/6/2019).

Kapolres Kayong Utara, AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A., melalui Kasatreskrim Polres Kayong Utara, AKP Deny Gumilar mengatakan, Senin 17 Juni 2019 anggota kesatuannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual minuman beralkohol jenis arak yang beralamat di Jalan Batu Daya 2 Gang Amal, Desa Sutera, Kecaatan Sukadana.

Ditambahkannya, kemudian anggota Satreskrim Polres Kayong Utara melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pemilik rumah yang berinisial H memiliki dan menjual minuman beralkohol jenis arak.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang berinisial H yang betalamat di Jalan Batu Daya 2 Gang Amal, Desa Sutera, Kecaatan Sukadana menjual minuman jenis arak. Setelah dilakukan penyelidikan memang benar adanya,"ucap AKP Denni Gumilar.

"Minuman tersebut disimpan didalam kardus di belakang rumah dekat kamar mandi sebanyak 26 (dua puluh enam) kampel minuman jenis arak,"terang Kasatreskrim

Kasatreskrim AKP Denni Gumilar menerangkan, bahwa barang bukti beserta pemiliknya sudah diamankan di Polres Kayong Utara, dan kasusnya sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan tersangka guna proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres, dan sekarang ini Satreskrim sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses lebih lanjut,"pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...