Kayong Utara – Sehubungan dengan pemberitaan disalahsatu media online terkait harga tiket masuk ke objek wisata Pantai Pulau Datok, pihak pengelola (Forum Komunikasi Pemuda Tanah Merah) yang diketuai Ahmad Suandi, S.H., mengklarifikasi kepada media yang dipasilitasi oleh Kapolsek Sukadana IPTU Chandra Wirawan, S.H., di Polsek Sukadana jalan Bhayangkara Kabupaten Kayong Utara, Senin (10/6/2019).
Kapolsek Sukadana IPTU Chandra Wirawan menjelaskan, bahwa klarifikasi ini terkait dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh salahsatu stasiun televisi swasta lokal, terkait harga tiket masuk ke objek wisata Pantai Pulau Datok yang ditarik oleh pihak pengelola melebihi dari jumlah yang tertera di tiket. Uang yang ditarik oleh pengelola dari pengunjung sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan yang tertera di tiket sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah di adakan pengecekan di lapangan dan mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola, tiket yang diberikan kepada pengunjung bukan 1 (satu) lembar, tetapi 3 (tiga) lembar tiket. Tiga (3) lembar tiket tersebut, 1 (satu) lembar tiket dengan nominal Rp. 5.000,- untuk tiket masuk, 1 (satu) lembar tiket dengan nominal Rp. 5.000,- untuk tiket hiburan dan 1 (satu) tiket lagi untuk parkir kendaraan.
“Untuk tiket parkir memang ada perbedaan, dari pintu masuk 1 (satu) dan pintu masuk 2 (dua). Parkir kendaraan dari pintu masuk satu dengan nominal Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per tiket, sedangkan untuk parkir kendaraan dari pintu dua dengan nominal Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Perbedaan ini dikarenakan parkir kendaraan di pintu 2 menggunakan lahan milik pribadi warga setempat, sedangkan parkir kendaraan di pintu 1 menggunakan lahan yang telah disiapkan oleh Pemda,” jelas Kapolsek Sukadana IPTU Chandra Wirawan, S.H.
“Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi, kalau pihak media mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak pengelola untuk kejelasan informasi yang didapat tersebut sebelum memberitakannya ke media online,” ucapnya.
“Permasalahan ini sudah dapat diselesaikan dengan baik, pihak media berjanji akan mengklarifikasi pemberitaan yang tidak benar tersebut dan meminta maaf kepada warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Tanah Merah (FKPTM) selaku pihak pengelola obyek wisata pantai Pulau Datok dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kayong Utara,” kata IPTU Chandra Wirawan, S.H.
Ditemui di lokasi objek wisata Pantai Pulau Datok, Ahmad Suandi, S.H., mengatakan, memang ada sedikit kesalah fahaman dari media online terhadap pengelola obyek wisata Pantai Pulau Datok .
“Media memberitakan bahwa fasilitas di pantai ini banyak yang kurang dan masyarakat kayaknya ada keberatan soal tarif masuk,” ujar Ahmad Suandi, S.H.
“Kami sudah jelas untuk pengelolaan hanya lima ribu rupiah dan untuk distri busi daerah lima ribu Pemda dalam hal ini, jadi sepuluh ribu rupiah. Kemudian untuk parkir di pintu pertama itu memang sudah Perda yang mengatur itu dua ribu rupiah, tapi yang dipintu dua itu tiga ribu rupiah karena milik pribadi tanahnya, jadi antara pengelola dan pemilik tanah kerja sama. Kami tidak terima pemberitaan media, seolah – olah kami memungut tarif masuk tanpa ada dasar, padahal kami sudah mengadakan rapat berkali – kali dengan semua SKPD yang terkait dalam hal pengelolaan pantai ini,” kata Ahmad Suandi, S.H.
“Dan kami meminta pihak media yang memberitakan, khususnya wartawannya untuk mengklarifikasi bahwa berita itu tidak benar,” tutup Ahmad Suandi, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar