Kayong Utara - Briptu Tomi Bhabinkamtibmas Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada salah satu warganya. Telok Melano kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Selasa (25/06/2019).
Dalam sosialisasi, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian, lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Dengan dilakukan sosialisasi agar dapat menambah wawasan dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan undang-undang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar