Polsek sebagai lini terdepan Harkamtibmas yang diemban personel Bhabibkantibmas bersama dengan Perangakat Desa 3 pilar melaksanakan mediasi adanya permasalah warga desa Sei Paduan tentang sengketa lahan warga masyarakat yang telah dijadikan lahan perkebunan sawit.
Menurut informasi dari seorang karyawan perusahan PT. KAP (Kayong Anggro Pusaka), bahwa sejak tahun 2011 sudah dibebaskan. Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa serta Babinsa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di balai desa Sei Paduan dilaksanakan mediasi antara warga masyarakat setempat dengan pihak perusahaan PT. KAP.
Dimana terjadianya permasalahan akibat kurang jelasnya penyampai pada saat dilaksanakan sosialisasi oleh perusahan kepada warga setempat yang memiliki lahan. Adapun yang menjadi tuntutan warga sebagai berikut; pihak perusahan wajib untuk menyelesaikan segala permasalahan yang telah terlebih dahulu dimusyawarkan tentang kewajib dari pihak manajemen pimpinan perusahan terhadap pembebasan lahan yang telah dimiliki oleh warga sekitar lokasi perkebunan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pendampingan proses mediasi oleh Polsek Teluk Batang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Batang IPTU Jumari Setiawan, S.H., M.AP. dan Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Batang BRIGADIR Diky Hamzah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar