Kayong Utara - Berantas Praktek Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana, Polres Kayong Utara, Polda Kalbar, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warga desa Pangkalan Buton, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara, Sabtu (15/6).
Dalam kesempatan ini, Brigpol Zainal menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut, agar warganya tidak melakukan pungutan liar di instansi maupun di pemerintahan.
Selain itu, mengingatkan kepada warga untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun dan yang menerima. Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli apabila ada menemukan tindakan Pungli.
“Diharapkan warga Pangkalan Buton tidak ada melakukan pungutan liar dan bisa bersama-sama mencegah kegiatan pungli, jika ditemukan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Brigpol Zainal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar