
Pimpinan Kepolisian Secara khusus Kapolres Kayong utara, AKBP Asep I.Rosadi M.P.A berkomitmen untuk membentuk personel Polri selain Promoter juga baik dan patuh pada aturan serta hukum yang berlaku. Dalam hal ini sebagai tugas dan
peranan dari seksi Propam yang ada di satker Polres Kayong utara. Ditekankan agar tegas, berani dan benar didalam pelaksnaan peneggakan aturan dan Disiplin. seperti yang dilakukan Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di ruangan PPKO Polres Kayong Utara dilaksanakan
Sidang Lanjutan Kode Etik Profesi Polri terhadap personil Polres Kayong Utara. Berdasarkan:
1. Laporan Polisi nomor : LP /05-A/ X / 2018 / Sipropam, tanggal 10 Oktober 2018.
2. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri Nomor : BP3KEPP-01/I/2019/SIPROPAM DP3D-55/XI/ 2018 / Provos, tanggal 22 Januari 2019.
Sidang Komisi kode Etik yang dipimpin Wakapolres sebagai anggota Kabagsumda .AKP WIDIYANTO
- Anggota Komisi:
AKP MARINO Kasatbinmas
IPTU ARIFFAI NUROGO Kasatresnarkoba
Dalam sidang lanjutan ini sudah masuk dalam tahap pembacaan Tuntutan oleh Penuntu , Bertindak sebagai penuntut
IPDA PURWANTO Kasipropam. Seketaris
BRIGPOL DARMAN Baurprovos.
Pendamping Terduga Pelanggar
IPTU ZUANDA Kasubbagkum Bagsumda Polres.
Terduga Pelanggar :
BRIGPOL MARDIONO, Nrp 85031263 jabatan anggota sabhara.
Wujud perbuatan :
Tidak melaksanakan dinas piket penjagaan Polres Kayong Utara terhitung mulai tgl 28 Agustus 2018 s.d. 09 Oktober 2018 atau selama 42 (empat puluh dua) hari kerja secara berturut turut tanpa keterangan sah dari pimpinan.
- Diduga telah melanggar :
Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.setelah dibacakan penuntutan terhadap siterduga pelanggar dalam sidang KKE diberikan kesempatan selama 7 untuk mengajukan keberatan melalui penasehat hukum pendamping.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar