24/05/19

Kasipropam Polres Kayra Sidangkan Personel Melakukan Desersi



Kayong Utara - Pimpinan Kepolisian secara khusus Kapolres Kayong Utara  AKBP Asep I. Rosadi, M.P.A., berkomitmen untuk membentuk personel Polri selain Promoter juga  baik dan patuh pada aturan serta hukum.  Dalam hal ini sebagai tugas dan peranan dari seksi  Propam  yang ada di satker Polres Kayong Utara. Ditekankan agar tegas, berani dan benar didalam pelaksnaan peneggakan aturan dan disiplin.  Seperti yang dilaukan. pada hari Jum'at tanggal 24 Mei 2019 sekira pukul 09.00 wib, bertempat di ruangan PPKO Polres Kayong Utara  dilaksanakan.

Sidang Lanjutan Kode Etik Profesi Polri terhadap personil Polres Kayong Utara.  Berdasarkan:
1. Laporan Polisi nomor : LP /05-A/ X / 2018 / Sipropam, tanggal 10 Oktober 2018.
2. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri Nomor : BP3KEPP-01/I/2019/SIPROPAM DP3D-55/XI/ 2018 / Provos, tanggal 22 Januari 2019.

Sidang Komisi  kode Etik yang dipimpin Kabagsumda .AKP WIDIYANTO
- Anggota Komisi:
AKP MARINO Kasatbinmas
IPTU ARIFFAI NUROGO  Kasatresnarkoba

Bertindak sebagai penuntut
IPDA PURWANTO Kasipropam. Seketaris
BRIGPOL DARMAN Baurprovos.

Pendamping Terduga Pelanggar
 IPTU ZUANDA Kasubbagkum Bagsumda Polres.
Terduga Pelanggar :
BRIGPOL MARDIONO,  Nrp 85031263 jabatan  anggota sabhara.

Wujud perbuatan :
Tidak melaksanakan dinas piket penjagaan Polres Kayong Utara terhitung mulai tgl 28 Agustus 2018 s.d. 09 Oktober 2018 atau selama 42 (empat puluh dua) hari kerja secara berturut turut tanpa keterangan sah dari pimpinan.

- Diduga telah melanggar :
Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang  pemberhentian anggota Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...