05/04/19

Personel Polres Kayra mengikuti sosialisai Pembentukan peraturan Kepolisian.

Tribratanews.polri.go.id.polda.kalbarKetua tim Bidang hukum polda kalimantan barat dibawah pimpinan AKBP. Wisnu broto melaksanakan kegiatan bimbingan  penyuluhan hukum dan mensosialisasikan    peraturan Kapolri nomor : 12 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan kerjasa sama polri. dan Peraturan Kaplori nomor : 14 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan kepolisian . Kegiatan dilaksa nakan pada
 hari Kamis tgl (  4/ 04 -  2019) dimulai  pukul 11.00 wib  bertempat di ruang PPKO polres kayong.
Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kapolres AKBP.Asep I.Rosadi M.P.A melalui wakapolres, Kompol Haryanto S.H. diikuti semua  para perwira dan bintara yang menduduki  jabat  perwira.  materi yang disampaikan tentang pembentukan peraturan Kepolisian.  Jenis peraturan ada 5 sebagai berikut:
1.peraturan Polri
2.Peraturan Kapolri.
3.peraturan Kepala satuan pembina fungsi
4.Peraturan Kapolda.
5.Peraturan Kapolres.
 Ketua tim dalam acara ini mempertegas tentang pembuatan peraturan Kapolres , peraturan Kapolres berisi Sop( standar operasinal Prosedur) yang bersifat administratif yang  berbentuk alur kegiatan pelaksanaan tugas dibidang masing-masing ,mekanisme hunungan tata kerja dilingkungan polres dengan menggunakan  flowchart.( suatu bagan dan simbol simbol tertentu yang digambarkan urutan proses secara mendetail.

Penulis : Asl. sinaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...