22/03/19
Tim Gakkum dan pengawasan melaksanakan Gelar perkara Kasus Narkoba
Kasatnarkoba Polres Kayong utara Iptu Aiffai Nurogo. S.H. memimpin Acara Gelar perkara Tentang kasus narkoba Jenis sabhu sabhu.
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 pukul 11.00 WIB melaksanakan gelar perkara awal terduga pelaku Inisial El binti Kr yang mana pada hari senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar jam 19.30 wiba telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan satresnarkoba dan satreskrim di rumanya alamat Dusun Besar Kec. Pulau Maya Kab. Kayong utara.
Gelar perkara awal dilakukan guna menentukan status terduga Terduga pelaku El Bin Kr bisa atau tidaknya dinaikan ke proses penyidikan yang lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang diatur didalam Undang undang nomor : 35 tahun 2009.
Hasil gelar perkara awal yang dilaksanakan;
1. Belum bisa diterbitkan LP karena status barang bukti masih di lakukan pemeriksaan di BBPOM pontianak dan menunggu hasil print out data handphone milik suami terduga sdri. Eli binti kahar di Direktorar reserse narkoba polda kalbar
2. Masih dilakukan pemeriksaan interogasi saksi-saksi untuk meyakinkan terhadap barang bukti shabu tersebut milik yang diduga pelaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bhabinkamtibmas Himbau 5M
Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...

-
Polres Kayong Utara bertanggung jawab menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat wilayah atau regional Kayong ...
-
Sukadana - Satlantas Polres Kayong Utara khususnya yang bertugas di Samsat Sukadana bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor ntah i...
-
Pada hari Senin, 27 Agustus 2018 . Klinik Asri Sukadana kabupaten Kayong Utara . Tiba 3 orang asing . Yang sangat penting didalam g...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar