22/03/19

Tim Gakkum dan pengawasan melaksanakan Gelar perkara Kasus Narkoba


Kasatnarkoba Polres Kayong utara Iptu Aiffai Nurogo. S.H. memimpin Acara Gelar perkara Tentang kasus narkoba Jenis sabhu sabhu.
Pada hari  Kamis tanggal 21 Maret 2019 pukul 11.00 WIB  melaksanakan gelar perkara awal terduga pelaku  Inisial  El  binti Kr  yang mana pada hari senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar jam 19.30 wiba telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan satresnarkoba dan satreskrim di rumanya alamat Dusun Besar Kec. Pulau Maya Kab. Kayong utara.

Gelar perkara awal dilakukan guna menentukan status terduga Terduga pelaku El Bin  Kr  bisa atau tidaknya dinaikan ke proses penyidikan  yang lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang diatur didalam Undang undang nomor : 35 tahun 2009.

Hasil gelar perkara   awal yang dilaksanakan;
1. Belum bisa diterbitkan LP karena status barang bukti masih di lakukan pemeriksaan di BBPOM pontianak dan menunggu hasil print out data handphone milik suami terduga sdri. Eli binti kahar di Direktorar reserse narkoba polda kalbar
2. Masih dilakukan pemeriksaan interogasi saksi-saksi untuk meyakinkan terhadap barang bukti shabu tersebut milik  yang  diduga pelaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...