20/03/19

Polres Kayong Tegak aturan dan Disiplin Anggota Laksanakan Sidang
















Polres Kayong  utara melaksanakan  kegiatan 3 K Komitmen ,Konsekwen dan Kontiyu Dalam pengawasan pembinaan dan peneggakan aturan disiplin anggota.  Dalam hal  ini Kapolres AKBP Asep I.Rosadi.M.P.A selalu membingbing ,mengarahkan dan memberikan motifasi kepada semua anggota. Agar tetap mengikuti  aturan dan  menjaga disiplin,  bagi personel yang melakukan pelanggaran wajib ditindak dan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.  seperti yang dilaksanakan  pada hari Selasa tgl  19 Maret 2019. Bertempat di Ruang Aula polres Kayong.
 Kasi Propam Polres  melaksanakan Sidang Disiplin Anggota Polri terhadap personil Polres Kayong Utara
Berdasarkan:
Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Polri Nomor : DP3D-56/K/XII/ 2018 /provos tanggal 03 Desember 2018.

Laporan Polisi Nomor : LP/42.A/IX/2018/provos tanggal 27 September 2018
Pimpin Sidang 
AKP H. WIDIYANTO Kabagsumda Anggota Sidang
AKP MARINO ( Kasat Binmas  ) Pendamping Pimpinan Sidang
 IPTU ARIFAAI NUROGO,S.H Kasat Narkoba

Penuntut Kasi propam  IPDA PURWANTO dan anggotanya.
Terduga Pelanggar :
- AIPTU AMIR SYARIFUDIN NRP 79080105 Jabatan Anggota Polsek Teluk Batang Polres Kayong Utara
 perbuatan :
Menelantarkan keluarga dan mengajukan gugatan cerai tanpa ijin dari dinas, sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf g pasal 5 huruf j PP Nomor 2 Tahun 2003 ttg peraturan disiplin anggota Polri.  Dari hasil sidang tersebut Putusan memberikan keputusan,
Sesuai Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : KEP/03/III/HUK.12.10./2019 tanggal 19 Maret 2019 dengan Hukuman :
Penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...