
Polsek Sukadana yang di backup Polres Kayong utara . pada hari Sabtu tgl 8 Februari 2019 sektr pukul 08.30 WIB, bertempat di Gedung Pertemuan Bank BPD Kalbar beralamat di Jalan Bhayangkara Sukadana dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan DPK pemilu 2019.Personel polsek Sukadana dan personel Polres Memberikan pengamanan langsung baik pengamanan terbuka dan tertutup. Pada
Kegiatan Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh KPU D Kabupaten Kayong utara dan di hadiri seluruh PPK Panitia pemilihan Kecamatan Pemilu thn 2019 dari 6 (enam) dan Perwakilan PPS se- Kabupaten Kayong utara .
Acara dimulai dengan Kata sambutan dari ketua Kpud Rudi handoko .S.Sos. kemudian dilanjutkan dengan penyampain materi tentang
Penyusunan DPTb dan DPK pemilu 2019.
Maksud dan tujuan diadakan Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan DPK pemilu 2019 betujuan untuk menyingkronkan DPT pada Pemilu 2019 yang mana masih belum validnya data mengingat belum seluruh masyarakat terdata dalam DPT.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
-Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
- Pindah domisili
- Korban bencana.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa eKTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP. Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
Bahwa Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan DPK pemilu 2019 sangat penting dilaksanakan agar anggota PPK dapat memahami setiap perubahan data pemilih dan masuk dalam kategori DPTb atau DPK.
Untuk Khusus pemilih DPTb minimal 30 (tiga puluh hari) sebelum hari H, harus sudah mengurus Formulir A5 (pindah memilih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar