07/02/19

Polres Kayong Utara dalam rangka melengkapi administrasi pensertifikatan tanah

Hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2019 anggota Bagian  Sumda Polres Kayong Utara BRIGADIR RULLY mendatangi Kantor Badan pertanahan Nasional Kab. Kayong Utara dalam rangka melengkapi Administrasi pensertifikatan tanah dengan membawa gambar bangunan untuk melengkapi syarat IMB Polres Kayong Utara dan Rumdin KA Polres Kayong Utara.
Bidang pertanahan berkaitan erat dengan perekonomian nasional, banyak kegiatan perekonomian yang berhubungan dengan bidang pertanahan seperti jual – beli dan tanah sebagai jaminan kredit di bank. Sedemikian pentingnya tanah bagi masyarakat sehingga dapat memicu konflik pada masyarakat yang bersengketa masalah pertanahan. Untuk mengurangi konflik tersebut diperlukan kepastian hukum. Untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara Republik Indonesia meliputi:
1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
2. Pendaftaran hak – hak atas tanah dan perolehan hak – hak tersebut
3. Pemberian surat – surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...