Personel OMB pemilu Polres Kayong memberikan pelayanan Prima. Acara Rapat pleno Rekapitulasi DPTb terbuka, Pada hari Minggu tanggal 17 Febuari 2019 pukul 15.30 WIB, bertempat di Aula Rapat Kantor KPU Kab. Kayong Utara.
Kegiatan di pimpin Ketua KPUD Kabupaten Kayong utara Rudi Handoko, S.sos. didampingi Anggota komisioner KPU D KKU dan sekretariat KPUD Kab. Kayong Tengku Riduwan.S.E.
Acara rakor tersebut dihadir
Kapolres Kayong utara AKBP. Asep i.Rosadi M.P.A melalui Kabagops Polres Kayra Kompol Hendrayauti. Ketua Banwaslu Kab. Kayong Kosasih, SE. Anggota PPK Kecamatan se Kab.Kayong utara. Perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019.
Adapun hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan Berita Acara tanggal 17 Febuari 2019 yaitu : Nomor : 38/PL.01.2-BA/6111/KPU-Kab/II/2019
Jumlah pemilih keseluruhan di Kab Kayong Utara terdapat 43 Desa, 331 TPS jumlah pemilih laki-laki dan perempuan total = 80.960 jiwa. Hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPTb Tingkat Kab. Kayong utara dibuatkan Berita Acara oleh KPU D KKU dengan Nomor :38 /PL. 02.1-BA/6111/KPU-Kab/II/2019 Tanggal 17 Febuari 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua dan anggota Komisioner KPUD Kab. Kayong dengan disaksikan oleh Bawaslu, PPK dan Perwakilan Parpol.
Selanjutnya Berita Acara diserahkan secara simbolis oleh Ketua komisioner KPU D KKU kepada ketua Bawaslu, PPK dan Perwakilan Parpol.
Yang menjadi catatan dan perhatian dalam rapat tersebut.
Bahwa Rapat Pleno Penetapan DPTb pemilu 2019 sangat penting dilaksanakan dikarenakan banyaknya jumlah DPTb yang masuk dan keluar memilih.
Dengan banyaknya penduduk Kab .Kayong utara, yang belum memiliki KTP sehingga tidak terdaftar dalam DPT, sehingga apabila mau memberikan hak pilihnya di KKU maka akan masuk daftar DPTb dan Daftar pemilih khusus.
Yang akhirnya mengakibatakan
Terjadinya penambahan TPS dan jumlah DPT yang semula jumlah TPS 329 menjadi 331 dan DPT yang semula berjumlah = 80.770 jiwa menjadi = 80.960.jiwa.
Kegiatan di pimpin Ketua KPUD Kabupaten Kayong utara Rudi Handoko, S.sos. didampingi Anggota komisioner KPU D KKU dan sekretariat KPUD Kab. Kayong Tengku Riduwan.S.E.
Acara rakor tersebut dihadir
Kapolres Kayong utara AKBP. Asep i.Rosadi M.P.A melalui Kabagops Polres Kayra Kompol Hendrayauti. Ketua Banwaslu Kab. Kayong Kosasih, SE. Anggota PPK Kecamatan se Kab.Kayong utara. Perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019.
Adapun hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan Berita Acara tanggal 17 Febuari 2019 yaitu : Nomor : 38/PL.01.2-BA/6111/KPU-Kab/II/2019
Jumlah pemilih keseluruhan di Kab Kayong Utara terdapat 43 Desa, 331 TPS jumlah pemilih laki-laki dan perempuan total = 80.960 jiwa. Hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPTb Tingkat Kab. Kayong utara dibuatkan Berita Acara oleh KPU D KKU dengan Nomor :38 /PL. 02.1-BA/6111/KPU-Kab/II/2019 Tanggal 17 Febuari 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua dan anggota Komisioner KPUD Kab. Kayong dengan disaksikan oleh Bawaslu, PPK dan Perwakilan Parpol.
Selanjutnya Berita Acara diserahkan secara simbolis oleh Ketua komisioner KPU D KKU kepada ketua Bawaslu, PPK dan Perwakilan Parpol.
Yang menjadi catatan dan perhatian dalam rapat tersebut.
Bahwa Rapat Pleno Penetapan DPTb pemilu 2019 sangat penting dilaksanakan dikarenakan banyaknya jumlah DPTb yang masuk dan keluar memilih.
Dengan banyaknya penduduk Kab .Kayong utara, yang belum memiliki KTP sehingga tidak terdaftar dalam DPT, sehingga apabila mau memberikan hak pilihnya di KKU maka akan masuk daftar DPTb dan Daftar pemilih khusus.
Yang akhirnya mengakibatakan
Terjadinya penambahan TPS dan jumlah DPT yang semula jumlah TPS 329 menjadi 331 dan DPT yang semula berjumlah = 80.770 jiwa menjadi = 80.960.jiwa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar