15/02/19

Kanit Reskrim Polsek Telok bantang saksikan sidang Kasus Tipiring di PN Ketapang.

Kanit Reskrim Polsek Telok batang Ipda Bambang HN. Menghadiri dan menyaksikan sidang Kasus Tindak Pidana Ringan,  sebagaimana yang diatur  didalam Psl 352 KUHP.  Kasus ini disidangkan  berdasarkan Laporan  polisi yang diterima di Polsek Telok batang No Lp/ 13/II / 2019 tgl 7 Februari 2019. TPk  di Desa  Alur bandung Kecamatan Telok batang Kab. Kayong utara.Tempat kejadian perkara pemukulan ( penganianyaan ) yang dilakukan Tersangka   berinisial H N . kepada seorang warga yang bernama Hamzah bin Dion.   tempat terjadinya  pemukulan dirumah   Korban sendiri.   Yang terjadi  pada hari Selasa tgl ( 5/ 02-2019.  Atas kejadian tersebut sikorban tidak terima, kemudian melaporkan kepada Polsek Telok batang  yang diterima langsung oleh  Unit Reskrim Polsek Teluk batang . Pihak Polsek telok batang melalui Kanit Reskrimnya memproses penyidikanya. sesuai dengan prosedur penyidikan berkordinasi dengan pihak Jaksa penuntut umum.  maka kasus ini bisa dilakukan Pemeriksaan Berita acara pemeriksaan cepat ( BAPC ) langsung diajukan kepada pihak Panitera Pengadilan Negeri Ketapang. Berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri ,  Maka pada  hari Jum,at tgl 15 Feb 2019. dilaksanakan sidang Yang dipimpin oleh hakim tunggal,  dalam sidang tersebut hakim memutuskan hukuman Kepada Tsk An.H.N divonis selama 6 bulan Penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...