
Pelaksanaan Sidang pelanggaran disiplin terhadap personel Insan bhyangkara, Anggota yang dulunya bertugas di satsabhara berinsial SY.H. berpangkat Brigadir Kepala. Pelaksanaan sidang Disiplin satu bentuk penenggakan aturan dan hukum yang ada ditubuh Institusi Polri.Seperti yang dilakukan oleh Kabagsumda AKP.H.Widiyanto, pada Hari Rabu tgl ( 13/ 02- 2019 )bertempat di ruang PPKO Mapolres Kayra.
Sebagaimana sidang lainnya, saksi dalam sidang pelanggaran tetap terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Ketua Sidang.
Namun ada yang berbeda dalam sumpah sidang pimpinan Kabagusumda AKP Widyanto, Kasat Binmas AKP Marino, anggota pimpinan sidang dan Iptu Masrani Paurminpres Bagsumda Polres Kayong Utara.
Sidang ini menghadirkan tiga saksi, masing masing dari anggota Polres Kayra ; Bripda Walid, Bripda M. Darwin, Bripda Tika. Sebelum proses pengambilan sumpah, Pimpinan sidang menegaskan ketiga saksi ini harus memberi keterangan berdasar apa yang dialami, diketahui, dan dilihat . Pengambilan Sumpah wajib untuk ditirukan setelah diucapkan oleh Pimpinan Sidang.
Sambil menirukan ucapan ketiga saksi mengucapkan sumpah.
“Saya bersumpah. Saya akan memberi keterangan sebenarnya. Bila memberi keterangan tidak benar, saya akan menerima kutukan dari Allah,” kata ketiga saksi serempak.
Sebelum menutup sidang, Pimpinan sidang kembali minta penegasan dari saksi bahwa keterangan benar.
Pimpinan sidang " mengingatkan saksi setelah mengucap sumpah disidang.
“Kalau tidak benar, kalian siap menerima kutukan dari Allah,” kata Ketua sidang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar