Pihak penyelenggara Pemilu Kpud dan Banwaslu Kabupaten Kayong utara. Pada hari ini Senin tanggal 25 Februari 2019 pukul 13.00 WIB, bertempat di kantor BAWASLU Kab. Kayong utara beralanat di,Jalan Batu Daya II Sukadana. Dilakasanakan rapat Sinkronisasi Penyusunan DPTb pemilu 2019.
Kegiatan Rapat sinkronisasi diselenggarakan Banwaslu melalui
Ketua Bawaslu Khosen. S.H. yang didampingi komisioner Bawaslu Kosasih S. E, dan Dahlia. Spd i. Mengundang ketua KPUD Kab. Kayong utara Rudi Handoko, S.sos, Komisioner KPU Effian Noer, S.Ag dan perwakilan dari kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Silil Yuda Pratama.
Dengan pokok pembahasan sebagai berikut ;
Acara dimulai dengan sambutan Ketua Banwaslu, kemudian dilanjutkan
Penyampaian materi Penyusunan DPTb Pemilu 2019 oleh komisioner KPUD Effian Noer.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb pemilu 2019 bertujuan untuk menyinkronkan DPTb pada Pemilu 2019. Yang mana masih belum validnya data penduduk mengingat belum seluruh masyarakat terdata dalam DPT. ("Daftar pemilih Tetap)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
- Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
-Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas di panti sosial
- Menjalani rehabilitasi narkoba Tahanan
- Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
- Pindah domisili
- Korban Bencana alam.
Bahwa Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan DPK pemilu 2019 sangat penting dilaksanakan agar anggota PPK dapat memahami setiap perubahan data pemilih dan masuk dalam kategori DPTb atau DPK.
Dengan banyaknya penduduk Kab
Kayong utara, yang belum memiliki KTP sehingga tidak terdaftar dalam DPT, sehingga apabila mau memberikan hak pilihnya di KKU maka akan masuk daftar DPTb dan Dafrar pemilih khusus.