
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 01/ III / 2018 / Sipropam . Tentang terjadi kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota terhadap anggota . Untuk menegakan hukum ,Aturan dan Disiplin bagi anggota Polri . Khusunya dilingkungan Mapolres Kayong utara . Bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan disidangkan . Sesuai dengan aturan yang berlaku di Institusi Polri .
Sebagaimana yang dilaksanakan.
pada hari rabu tanggal 12 desember 2018 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat diruang PPKO Polres Kayong Utara telah dilaksanakan giat sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sekaligus pembacaan tuntutan serta putusan terhadap terduga pelanggar a.n. Brigadir Polisi Yusitasari NRP 85051586 Jabatan Anggota Sat Lantas Polsek Sukadana Polres Kayong Utara.
Terduga pelanggar melanggar :
- Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 tahun 2003 ttg "pemberhentian anggota Polri karena melanggar Sumpah dan janji Anggota Polri".
- Pasal 13 ayat (4) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri yang bebunyi : "sesama anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut".
Sidang dipimpin oleh.
a. KOMPOL HARYANTO, S.H. sebagai Pimpinan Sidang (Waka Polres KU)
b. AKP ASLIDEN SINAGA sebagai Pendamping Pimpinan Sidang (Kasubbag Humas PolresKU)
c. IPTU MASRANI sebagai Pendamping Pimpinan Sidang (Kasubbag Sumda)
Penuntut terduga pelanggar :
BRIGADIR DARMAN
Pendamping terduga pelanggar :
IPTU ZUANDA, SH
( Kasubbag Kum )
Putusan Sidang :
PUTUSAN SIDANG KOMISI KODE ETIK POLRI, NOMOR : PUT KKEP/04/XII/2018/KKEP Menjatuhkan sanksi :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
b. Kewajiban pelangggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKE dan secara tertulis kepada pimpinan Polri
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian dan keagamaan selam 1 (satu) bulan
d.Direkomendasikan dipindah tugaskan kewilayah berbeda yang bersifat demosi selama 2 (dua) tahun.
Dari hasil putusan sidang, pelanggar tidak menerima hasil putusan sidang dan mengajukan banding.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar