Menyikapi perkembangan situasi kamtibmas tentang Kredit Usaha Rakyat di KabupatenKayong utara . Ada timbul permasalahan Hipmi himpunan pengusaha muda Indonesia Kab . Kayong dengan salah satu Kepala Opd instansi terkait tentang usaha dan perkredian .Permasalahan tersebut langsung ditanggapi oleh Pemda , dan ditindak lanjuti dengar pendapat di Kantor DPRD Kab .Kayong utara .
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Des 2018 pukul 13.30 WIB di ruangan rapat DPRD, dilaksanakan rapat dengar pendapat umum tentang kredit usaha rakyat (KUR).
Kegiatan bertujuan untuk mendengar pendapat dari berbagai OPD dan Dinas terkait di Kab. Kayong Utara serta instansi terkait tentang adanya warga masyarakat atas nama . Abdul Hak dari himpunan pengusaha muda indonesia ( Hipmi ) yang melaporkan bahwa dirinya telah melakukan pinjaman ke bank Artha Graha cabang Pontianak, namun pelapor tersebut tidak melakukan .
Untuk mencari solusi dari permasalahan ini Ketua Dprd . Sengaja mengundang kepala Opd yang terkait dengan permasalahan tersebut .Untuk hadir Dikantor Dprd .
Adapun kegiatan yang dilakukan mendengarkan pendapat dari Kepala Kantor yang bermasalah tentang adanya pijaman Uang salah satu Bank suwasta di Pontianak .
Kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut . Dari para peserta melimpahkan sepenuhnya kepada Pihak Polres Kayra .
Agar Polres Kayong Utara bisa menyelasikan permasalahan yang ada, agar tidak terjadi korban lagi.
2. Agar Disperindagops menindak tegas koperasi yang nakal dan menyalahi aturan.
3. DPRD Kab. Kayong Utara akan melakukan kordinasi dengan Bank Kalbar pusat yang ada di Pontianak, untuk melakukan pengecekan terhadap nama-nama masyarakat yang telah menyerahkan KTP dan KK kepada koperasi untuk melihat apakah namanya sudah di daftar blacklist ( sudah melakukan pinjaman ) namun belum mendapatkan uang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar