Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 13.30 WIB, bertempat di Hotel Mahkota Kayong, Jl Irama laut Sukadana telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) dalam Pemilu Ta. 2019 Tingkat Kab. Kayong utara. -. Kegiatan di pimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Kayong utara Rudi Handoko, S.Sos . didampingi oleh komisioner KPU D KKU dan sekertaris KPU D KKU.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kayra . AKBP.Asep I.Rosadi. S.IK.,M.P.A yangdilaksanakan oleh Kabagops Kompol.Hendrayuti
- Ketua Bawaslu Kayong utara Khosen, SE
-. Ketua PPK se Kab Kayong utara
- Perwakilan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019
Dengan agenda kegiatan yang telah susun oleh Staf Kpud sebagai berikut : Acara k
1. Pembukaan oleh Panitia
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Pembukaan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-2 pemilihan Umum 2019
4. Pembacaan Tata Tertib rapat pleno
5. Pembahasan Rapat Pleno
6. Penetapan hasil rapat pleno 7.penandatanganan berita acara hasil rapat pleno tersebut .
Dengan hasil kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPTHP-2) sesuai dengan Berita Acara tanggal 13 November 2018 sebagai berikut .
Jumlah keseluruhan di Kab Kayong Utara terdapat 43 Desa, 329 TPS .
jumlah pemilih laki-laki= 41.346 . Jumlah pemilih perempuan 39.424 . Jumlah total = 80.770 jiwa. yang sebelumnya hasil pleno DPT HP2 tanggal 13 Nopember 2018 berjumlah 43 Desa, 329 TPS, Jlh pemilih laki - laki 41.333 dan jumlah pemilih perempuan 39.432 dengan total DPT 80.765 sehingga Jumlah pemilih ada penambahan 5 orang.
Hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Kab. Kayong utara dibuatkan Berita Acara oleh KPU D KKU dengan Nomor :236 /PL. 02.1-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 Tanggal 10 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua dan anggota Komisioner KPU D KKU dengan disaksikan oleh Bawaslu, PPK dan Perwakilan Parpol selanjutnya Berita Acara diserahkan secara simbolis oleh Ketua komisioner KPU D KKU kepada ketua Bawaslu, PPK dan Perwakilan Parpol.
1. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) dalam Pemilu Ta. 2019 Tingkat Kab. Kayong utara merupakan akhir dari pada penetapan jumlah perbaikan DPT yang sebelumnya banyak ditemukan Data pemilih ganda, pemilih baru yg belum terdaftar, pemilih yg tidak memenuhi syarat, oleh KPU Pusat disampaikan kepada KPU sampai dengan tingkat PPK dan PPS berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor : 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 september 2018, perihal Penyempurnaan DPHTHP-1 atas rekomendasi Bawaslu dan masukkan dari Partai peserta Pemilu.
- Hasil penetapan DPTHP-2 Tingkat Kab. Kayong utara pada tanggal 13 Nopember 2018 telah mendapat persetujuan dari PPK se Kab. Kayong utara dan Bawaslu KKU selanjutnya Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 Tingkat Kab. Kayong utara apabila masih terdapat warga yang sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk dalam DPT HP-2 maka pihak PPK akan melakukan pendataaan kembali .
- Terjadi penambahan sebanyak 83 TPS yang pada Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sebanyak 246 TPS sekarang pada Pemilu tahun 2019 menjadi 329 TPS, mengingat dalam Pasal 9 ayat 3 PKPU No 11 tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih

Tidak ada komentar:
Posting Komentar