Pada hari Jumat 7 Desember 2018, sekira pukul 09.00 wib bertempat di Hotel Mahkota Kayong Sukadana .Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berbasis Penyandang Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh KPUD kab. Kayong utara dalam rangka sosialisasi menghadapi pemilu tahun 2019
Sebagai tema dalam kegiatan sosialisasi ini adalah "Penyandang disabilitas punya hak yang sama ' .
Pada penyampaian materi sosialisasi pendidikan Disabilitas . Pengertian Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama . Yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi , secara penuh dan efektif dengan warga negara Iainnya .
berdasarkan kesamaan hak untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
- Syarat penyandang disabilitas sebagai pemilih:
1). Setatus sebagai warga negara Republik Indonesia (sudah memiliki KTP E)
2. Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih (sudah berumur 17 tahun)
3). Tidak sedang di cabut hak pilihnya.
Dalam pelaksaan kegiatan sosialisasi ini yang menjadi perhatian . Langkah upaya yang dilakukan secara terencana, sadar, partisipatif, kontekstual dan berkesinambungan dengan sasaran kelompok disabilitas . Dalam rangka menjamin kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama . sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia .
merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Sedangkan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk :
a. Menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilu.
b). Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu.
c). Meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar