Sebagai insan bhayangkara Tugas pokok yang diatur didalam Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia nomor : 02 tahun 2002 sebagai mana yang tersurat dalam Pasal 13 . Bahwa tugas Polri sebagai pelindung ,penganyom dan pelayanan masyarakat .Dengan dasar tugas pokok tersebut Polsek Pulau Maya Karimata . Harus perduli kepada semua warga masyarakat tentang permasalahan apapun yang terjadi . Wajib hukumnya dilindungi dan dilayani sesuai dengan situasi yang terjadi .
Seperti kegiatan yang dilaksanakan.
Pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 sekira pukul 13.00 WIB Polsek Pulau Maya Karimata telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu warga yang terkena musibah banjir di Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar keperdulian dan kemanusia terhadap warganya . Oleh Kepala Desa , Kepala Dusun dan Kapolsek serta anggotav Bhabinkamtibmas Pulau Maya .
Membagikan bantuan sebanyak 50 paket . bantuan diserahkan langsung tim kepada 3 Dusun yang ada di Desa Kemboja .
Masing -masing Dusun Sukamaju, Dusun Suka Tengah dan Dusun Medan bakti . Setelah diberikan paket bantuan barang makanan beras dan Mie instan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar