19/11/18

Kapolres Dan Kasat Intelkam Melaksanakan giat Mediasi serta penggalagan


Dalam menindak lanjuti  penyelesaian terjadi permasalahan di Perusahan Perkebunan  sawit .PT. KAP kecamatan   Telok batang Kabupaten Kayong  utara .
Kapolres Kayong utara . Akbp. Asep I Rosadi S.IK. M.pa  bersama dengan  Kasat  Intelkam Iptu Jamia,at. pada hari Minggu 18 Nopember 2018 pukul 11.00 -wib   melaksanakan penggalangan dan pendekatan kepada Karyawan  sopir yang tergabung dalam Serikat  buruh pekerja Sopir . PT KAP.
Melaksanakan kegiatan  Mediasi dan pendekatan penggalangan tersebut. Segera  wajib  dilakukan untuk mengatisipasi  ,pencegahan secara dini. jangan sampai terjadi   masalah  . Yang lebih besar  ataupun yang bisa menimbulkan tindak pidana.  Yang  akan dilaksanakan oleh  karyawan .  yang  berencana mendatangi Ma Polres  Kayong  . pada hari ini Senin, 19 Nopember 2018  Adapun  maksud dan tujuan untuk mendatangi Mapolres . Karena ada teman sesama karyawan telah ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim . Karena kedua orang  karyawan tersebut  telah melakukan  Tindak pidana  Pengerusakan di Kator PT.KAP. Jadi  teman temannya  bersolidaritas untuk memohon 2 rekannya yang ditahan di Polressejak 28 Oktober 2018) karena melakuka tindak Pidana.
Kegiatan penggalangan/pendekatan dilakukan dengan suasana kekeluargaan dan penuh keceriaan di rumah makan "Lembur Kuring" Desa Seponti Jaya, Kec  Seponti. Yang hadir dalam kegiatan tersebut  sebagai berikut  :
perwakilan Serikat  buruh karyawan .PT KAP
Kapolres Kayong didampingi oleh kasat Intelkam Dalam hal ini kapolres Mendengarkan aspirasi yang disampai oleh  perwakilan serikat  Buruh .
Kemudian Kapolres memberikan penjelasan  yang cukup sederhan dan mudah  di mengerti oleh para peserta .  Sebagaimana yang disampaikan   .
1. Menjelaskan posisi kasus kedua rekan mereka yg sedang ditahan. Bagaimana pun barang siapa melakukan TP akan mendapatkan sanksi hukum.

2. Penyebab dari kedua TSK melakukan pengerusakan adalah karena tidak terima diberi Surat Peringatan dari perusahaan karena telah memindahkan batu di jalan tanpa ijin manajemen. Tetapi kedua tersangka meresponnya dengan emosi dan melakukan pengrusakan salah satu ruang manajemen.

3. Menghimbau karyawan yang berencana mogok untuk segera bekerja karena akan merugikan mereka sendiri ketika perusahaan tidak membayar upah selama mogok.

4. Kapolres menjamin kedua tersangka dalam perlindungan Polres selama penyidikan. Berkas segera dilimpahkan Kejari. Polisi akan memberikan pelayanan terbaik dan mempercepat proses.

5. Mengajak untuk tidak ada lagi Tindak Pidana  yang menyusul terkait permasalahan ini  dengan alasan apapun. Karena akan sangat merugikan diri sendiri. Para pekerja dan karyawan.  diminta percaya kepada Polres yang akan melakukan pendekatan juga kepada PT KAP untuk membenahi hubungan antara manajemen dengan karyawan/buruh yg selama ini dinilai kurang akomodatif oleh para buruh.

6. Terhadap tuntutan hak buruh yang disampaikan oleh Serikat, diantaranya BPJS dan pengangkatan Karyawan Harian Lepas menjadi Pegawai Tetap, akan Kapolres bahas bersama Bupati dan DPRD KU.

7. Mengingatkan para  kariawan /sopir bahwa setiap pelanggaran atau tindak pidana (apapun penyebabnya) memiliki konsekuensi hukum. Dan Polres akan tegas menegakkan sebagai edukasi hukum bagi masyarakat. Namun, untuk akar masalahnya, Polres akan berupaya mencarikan solusi dengan pemangku kepentingan yang ada demi Harkamtibmas.

8. Kapolres membuka banyak jalur sebagai saluran aspirasi dan informasi masyarakat, baik melalui WA maupun Balai-Balai Polmas yang tengah dibangun di seluruh Polsek dan Polres.

berdialog   tentang  permasalahan  yang terjadi dan kegiatan  apa yang akan dilaksanakan. Kenapa sampai mendatangi  Makopolres  Kayong .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...