
Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Pihak Perusahan . Yang menjadi kesepakatan sebagaimana yang dilaksanakan pada
hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wib bertempat dii TR 5 rumah Sdr. Imin telah berlangsung kegiatan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Lahan oleh PT.KAP.Kegiatan Pembayaran GRTT lahan dari TR1 dan TR 5 Dusun Harapan Makmur Desa Banyu Abang Kecamatan Teluk Batang sebanyak 157 SKT dengan biaya penggantian sebesar Rp. 7.500.000, per hektar. Adapun cara pembayarannya dengan menyerahkan SKT yang asli, menandatangani atau cap jempol surat penyerahan lahan oleh pemilik lahan dan penyerahan uang . Sebagai bukti syah telah terjadi transaksi didukung dengan dokumentasikan.
Yang Hadir dalam kegiatan GRTT lahan tersebut sebagai saksi adalah dari pihak .
- Manajer Humas PT.KAP Sdr.
Ketua BPD desa Banyu abang
- 157 orang Masyarakat penerima pembebasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar