
Menindak lanjuti program pemerintah Republik Indonesia . Dengan dasar Hukum sebagaimana yang diatur didalam Undang -undang Nomor : 1 tahun 1974 . Undang undang ini berbicara tentang perkawinan merupakan Kebijakan yang mendiskriminasi perempuan .
Dimana dalam undang -undang ini mengatur tentang
Yang menjadi sasaran adalah warga yang tinggal di kampung Pedalaman . Karena masih sering terjadi pernikahan dini oleh warga yang tinggal di kampung .

batasan umur minimal antara Laki - laki dan permpuan tidak sama . Dimana umur minimal perempuan 16 tahun sedangkan laki -laki 19 . Tahun Dalam pencegahan terhadap perkawinan Dini dikalangan kaum perempuan . Maka kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin tgla 24 Sept 2018 . Bertempat di Balai Desa seponti dilaksanakan giatan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi terhadap . Warga masyarakat agar dapat mengingatakan dan mematahui aturan Undang undang perkawianan . Kegiatan dilaksanakan bersama dengan tim dari Pemda Kayong utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar