09/08/18

Polsek seponti sebagai kordinator cegah dan tindak pelaku Karhutla tk Kecamatan .















Dalam pelaksanaan dan pecegahan dan penindakan terhadap  pelaku pembakaran  lahan  ,kebun dan hutan . Yang diketahui dan dilaporkan oleh warga masyarakat  segera akan tindak sesuai dengan  prosedur  hukum yang berlaku.
Dalam  hal ini untuk peneggak hukum  harus  tegas dan jelas Sebagaimana yang tersirat  dalam  maklumat  Kapolda Kalimantan  barat . Nomor maklumat  02 /II / 2018 TGL 2 PEB 2018 . Sebagaimana  yg tersirat dalam poin nomor : 4 .  Bahwa dasar tersebut dalam  undang undang  sudah  diatur  sangsi  hukuman dan dendanya   terhadap pelaku pembakaran .

Untuk  membuktikan dan dapat mengetahui  siapa pelaku - pelaku  pembakaran tersebut  . tim gabungan  Satgas yang terbentuk di tingkat  Desa harus  aktif di lapangan melaksanakan  patroli dan sambang Desa .  Hal ini dilakukan secara rutin  oleh  masing-masing  Polsek  Jajaran Polres  Kayong utara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...