02/05/18

Satuan Reskrim Polres Kayong Utara Mengamankan Tersangka Pencabulan


Satuan Reskrim Polres Kayong Utara dan Unit Reskrim Polsek Sukadana menangkap seorang terduga pelaku pencabulan, TP (54) di Pasar Siduk, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (1/5/2018).
TP diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap LD (17) yang merupakan karyawan di toko miliknya di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana. Aksi pencabulan itu dilakukan TP di dalam rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Akp Denni Gumilar mengatakan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan TP sejak Maret 2018.
"Dari keterangan korban, terakhir kali dilakukan pada 22 April 2018," katanya, Rabu (2/5/2018).
Polisi sebelumnya mendapat laporan dari abang kandung korban, HW yang merasa tak terima atas kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan nomor LP/ 28-B/V/2018/Kalbar/Res-KU tertanggal 1 Maret 2018 itulah akhirnya polisi meringkus TP.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain, sehelai kaus lengan panjang, rok panjang, kerudung putih, celana dalam, dan bra.
"Korban ini statusnya masih pelajar, dia merasa trauma dan tekanan batin atas perbuatan yang dilakukan tersangka," ujarnya.
TP diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...