Satuan
Reskrim Polres Kayong Utara dan Unit Reskrim Polsek Sukadana menangkap seorang terduga
pelaku pencabulan, TP (54) di Pasar Siduk, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong
Utara, Selasa (1/5/2018).
TP diduga telah melakukan
aksi pencabulan terhadap LD (17) yang merupakan karyawan di toko miliknya di
Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana. Aksi pencabulan itu dilakukan TP di
dalam rumahnya.
Kasat
Reskrim Polres Kayong Utara, Akp Denni Gumilar mengatakan, perbuatan tak
terpuji itu dilakukan TP sejak Maret 2018.
"Dari keterangan
korban, terakhir kali dilakukan pada 22 April 2018," katanya, Rabu
(2/5/2018).
Polisi sebelumnya mendapat
laporan dari abang kandung korban, HW yang merasa tak terima atas kejadian
tersebut.
Berdasarkan laporan nomor
LP/ 28-B/V/2018/Kalbar/Res-KU tertanggal 1 Maret 2018 itulah akhirnya polisi
meringkus TP.
Beberapa barang bukti yang
diamankan polisi antara lain, sehelai kaus lengan panjang, rok panjang,
kerudung putih, celana dalam, dan bra.
"Korban ini statusnya
masih pelajar, dia merasa trauma dan tekanan batin atas perbuatan yang
dilakukan tersangka," ujarnya.
TP diduga telah melanggar
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar