01/05/18

Himbauan Karhutla Melalui Media Sosial

Polres Kayong Utara. Dalam pelaksanaan kegiatan mengantisipasi terjadinya Karhutla di Wilayah Hukum Polres Kayong Utara, personel Polres menyebarkan selebaran maklumat Kapolda yang berisikan mengenai larangan pembakaran lahan dan hutan serta hukum pidana dan denda. Selain itu dilaksanakan himbauan secara door to door kepada warga mengenai Bahaya Karhutla dan melaksanakan patroli ke daerah yang dianggap berpotensi dapat terjadinya karhutla.
Selain kegiatan tersebut Polres Kayong Utara juga menggunakan sarana elektronik berupa media sosial dalam menyampaikan himbauan mengenai Karhutla.
Semua ini dilakukan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap dirinya sendiri maupun orang disekitar apabila terjadinya karhutla.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...