22/03/18
Kapolsek simpang Hilir melakukan pemeriksaan surat menyurat dan sikap tampang anggota
Polri sebagai aparat penegak hukum yang di amanatkan oleh UU no 2 tahun 2002 pasal 13 ayat 2. Maka dari itu harus memberi contoh kepada masyarakat khusus tentang kelengkapan surat menyurat . Maka dari itu pada apel pagi hari kamis kapolsek simpang hilir dan kanit provost melakukan pemeriksaan surat menyurat anggotanya .. adapun surat menyuratnya yg di periksa yaitu KTA. KTP. SIM A. C Kartu senpi yg memegang senpi. Dan juga memeriksa sikap tampang kerapian anggota. Iya kita memeriksa surat menyurat dan sikap tampang secara rutin kata iptu aris pramudji w. S.Ap. anggota harus diperiksa secara Rutin agar yg mati surat menyuratnya segera di perbahurui dan yg rambut panjang agar di pangkas dan memakai baju yg rapi. Setelah pemeriksaan anggota di kasih pengarahan oleh kapolsek agar anggota disiplin dalam melaksanakan tugas .
Dan melaksanakan tugas sesuai dengam fungsinya masing masing dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas . Sesuai dengan program kapolri kita harus promoter (profesional. Modern. Terpecaya) . Semua program tersebut tentunya di awali dengan kedisiplinan anggota kata kapolsek.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bhabinkamtibmas Himbau 5M
Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar