Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Hilir Aipda Pawali pada hari kamis tgl 8 Maret 2018 jam 10.00 Wib melaksanakan tugas gabungan TNI Polri dan Manggala Agni melaksanakan patroli terpadu dan siolisasi ke rumah-rumah warga.
Dan selain itu mencari titik rawan api serta sumber mata air dalam pelaksanaan kegiatan ini masyarakat mendapat gambaran mengenai himbauan serta diberikan selebaran larangan -larangan membakar hutan dan lahan diancam hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar