Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
- perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
- perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
- pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
- pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
A. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
- menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
- melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
B. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
- melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
- mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
- mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
C. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
- mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
- meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar